Kegiatan

Pengukuhan Koordinator dan Anggota LKM Usaha Mandiri Masa Bakti 2019 – 2021

Sugihwaras (Selasa, 22 Mei 2019) – Bertempat di aula Kelurahan Sugihwaras Koordinator dan Anggota LKM Usaha Mandiri dikukuhkan oleh Bpk. Febri Djatmiko, S.STP., MP (Lurah Sugihwaras) dengan masa bakti 2019 – 2021.

LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan proses pengambilan keputusan secara partisipatif.

LKM juga berfungsi menggalang potensi dan sumber daya dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/kelurahan. Serta merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/kelurahan dalam musbangdes/kelurahan.

Bpk. Febri Djatmiko, S.STP., MP beserta Koordinator & anggota
LKM Usaha Mandiri.

Tiap-tiap LKM bersama masyarakat melakukan proses perencanaan partisipatif dengan menyusun Perencanaan Jangka Menengah dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian lebih dikenal sebagai PJM dan Renta Pronangkis, sebagai prakarsa masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di wilayahnya secara mandiri. Atas fasilitasi pemerintah dan prakarsa masyarakat, LKM-LKM ini mulai menjalin kemitraan dengan berbagai Instansi Pemerintah dan Kelompok Peduli Setempat.

Aparat kelurahan mengundang para pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, kader PKK untuk sesekali mendengarkan penjelasan mengenai program dari faslitator kelurahan. Pada pertemuan tersebut dijelaskan langkah-langkah pelaksanaan proyek, yang diantaranya adalah pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat dan Kelompok Swadaya Masyarakat. Pada pertemuan tersebut selain aparat kelurahan dan utusan dari RT dan RW juga hadir utusan dari KMW (Koordinator Manajemen Wilayah) dan PJOK Kecamatan.

Rapat tersebut membahas mengenai format bentukan LKM, apakah berbentuk lembaga yang sudah ada seperti Majelis Ta’lim, Lembaga Kepemudaan, dan lain-lain atau diputuskan sebagai sebuah lembaga baru.

Setelah itu dilaksanakan pemilihan pengurus secara terbuka. Sebelum pemilihan dimulai, disepakati terlebih dahulu mengenai kriteria anggota LKM yang akan dipilih sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam buku panduan yakni jujur, memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Setelah kriteria itu disepakati, maka pemilihan dilakukan dengan cara voting, untuk memilih pimpinan kolektif dengan jumlah ganjil, berkisar antara 9 orang sampai 17 orang. Jumlah pimpinan kolektif tidak boleh genap, untuk menghindari terjadinya kebuntuan dalam pengambilan keputusan, jika terjadi pengambilan dengan cara voting.

Setelah pimpinan kolektif terpilih, maka dibentuk Unit Pelaksana Kegiatan, diantaranya Unit Pelaksana Keuangan (UPK), Unit Pelaksana Sosial (UPS), Unit Pelaksana Lingkungan (UPL), dan sekretaris. UP-UP tersebut orang-orangnya ditunjuk LKM. Keberadaan UP berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan sedangkan keputusan strategis ada pada pimpinan kolektif LKM. Pimpinan kolektif LKM sewaktu-waktu juga dapat menghapus UP dalam struktur LKM jika dirasakannya perannya sudah tidak lagi diperlukan.

Setelah struktur LKM terbentuk, maka langkah terakhir untuk legalitas secara hukum dilakukan pencatatan notaris atau dapat pula Badan Hukum atas biaya swadaya masyarakat. Di semua lokasi yang PNPM Mandiri sudah mulai bekerja, proses pembentukan LKM sebagai pimpinan kolektif adalah sebagaimana paparan di atas.

Dan peran utama LKM adalah :

  1. Mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah (3 tahun) penanggulangan kemiskinan (PJM Pronangkis) dan diajukan ke PJOK untuk mencairkan dana BLM.
  2. Sebagai dewan pengambil keputusan untuk hal-hal yang menyangkut pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada khususnya dan penanggulangan kemiskinan pada umumnya.
  3. Mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai luhur (jujur, adil, transparan, demokratis, dsb) dalam setiap keputusan yang diambil dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
  4. Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
  5. Mengembangkan jaringan LKM ditingkat kecamatan, kota/kabupaten sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan wahana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakilinya.
  6. Menetapkan kebijakan dan mengawasi proses pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang sehari-hari dikelola oleh UPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *