Penerbitan Akta Kematian
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;
Lama waktu penyelesaian
5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS