Penerbitan Akta Kelahiran

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy KTP Orang Tua / Surat Kematian jika Orang Tua sudah meninggal;
  2. Fotocopy KK Orang Tua / Yang bersangkutan (KK ber-NIK)
  3. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Legalisir KUA/Kemenag;
  4. Surat Kelahiran dari Desa;
  5. Surat Keterangan Urutan Anak dari Desa;
  6. Fotocopy KTP Pelapor;
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi;
  8. Mengisi Formulir Permohonan;
  9. Surat Keterangan Anak Ibu dari Desa (khusus Anak Ibu)

Lama waktu penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

Biaya

GRATIS apabila diurus tepat waktu.

Apabila pelaporan melebihi batas waktu (lebih dari 60 hari) dikenakan sanksi / denda Rp. 10.000,-