Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

Jenis Izin : Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Permohonan : BARU
Syarat-syarat :
1 . Surat Permohonan
2 . Foto Copy KTP
3 . Foto Copy Kartu Keluarga
4 . Akte Pendirian Perusahaan (Untuk CV, Koperasi, PT)
5 . foto kopi surat tanah atau bukti kepemilikan tanah
6 . Foto Copy SPPT
7 . Foto Copy STTS Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan / terakhir
8 . Proposal Rencana Pemanfaatan Tanah Kecuali Rumah Tempat Tinggal
9 . Pertimbangan Teknis dari BPN