Pencatatan Pengakuan Anak Dan Pengesahan Anak

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

Syarat-syarat yang diperlukan

  • Pengakuan anak;
    1. Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
    3. Kutipan akta kelahiran;
    4. Fotocopy KK dan KTP ayah bioogis dan ibu kandung;
  • Pengesahan anak;
    1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotocopy KK;dan
    5. Fotocopy KTP pemohon;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.