Penerbitan Kartu Keluarga
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga yang Lama (Asli)
- Mengisi formulir yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW serta Lurah/Kades
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Surat Cerai / Akta Cerai jika status pernikahan Cerai
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisir Instansi Penerbit
- Surat Keterangan Pindah jika pembuatan KK baru karena pindah-datang
- Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga ditandatangani pemohon di atas materai Rp. 6.000,- diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kades (jika KK Asli hilang)
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan
Lama Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya :
GRATIS apabila diurus tepat waktu.
Apabila terlambat melaporkan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari sejak terjadinya perubaha, dikenakan sanksi administrasi / denda Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)