Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Surat Pindah
- KTP Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari kepolisian)
- KK Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari Kades/Lurah)
- Pas Foto berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang bercerai
- Dokumen Pendukung Lain sesuai kebutuhan
Lama waktu penyelesaian
4 (Empat) hari kerja
Biaya
GRATIS