Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Persyaratan pengurusan Surat Pindah

  1. KTP Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari kepolisian)
  2. KK Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari Kades/Lurah)
  3. Pas Foto berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Akta Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang bercerai
  7. Dokumen Pendukung Lain sesuai kebutuhan

Lama waktu penyelesaian
4 (Empat) hari kerja

Biaya
GRATIS