Penerbitan Kutipan Akta Perceraiain

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KK ber-NIK
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri

Lamanya penyelesaian

5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATIS apabila diurus tepat waktu