Penerbitan Kartu Keluarga

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

  1. Kartu Keluarga yang Lama (Asli)
  2. Mengisi formulir yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW serta Lurah/Kades
  3. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  4. Surat Cerai / Akta Cerai jika status pernikahan Cerai
  5. Kutipan Akta Kelahiran / Surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisir Instansi Penerbit
  6. Surat Keterangan Pindah jika pembuatan KK baru karena pindah-datang
  7. Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga ditandatangani pemohon di atas materai Rp. 6.000,- diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kades (jika KK Asli hilang)
  8. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan

Lama Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja.

Biaya :

GRATIS apabila diurus tepat waktu.

Apabila terlambat melaporkan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari sejak terjadinya perubaha, dikenakan sanksi administrasi / denda Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)