Penerbitan Akta Perkawinan

Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pengantar Dari Desa (N1-N4)
  2. Fotocopy KK Calon Mempelai (KK ber-NIK)
  3. Fotopopy Kutipan Akta Kelahiran / Ijasah Calon Mempelai
  4. Fotocopy KTP Calon Mempelai (agama calon mempelai harus sama)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil Daerah Asal (bagi yang berdomisili di Luar Kabupaten Pemalang)
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  8. Mengisi Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan
  9. Pas Photo 4×6 (6 lembar) berdampingan
  10. Fotocopy Pemberkatan Tempat Ibadah / Perkawinan Tempat Ibadah

Lamanya penyelesaian

5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATISĀ apabila diurus tepat waktu