Penerbitan Akta Kematian

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

 

Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. KTP Asli
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;

Lama waktu penyelesaian

5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATIS