Penerbitan Akta Kelahiran
Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua / Surat Kematian jika Orang Tua sudah meninggal;
- Fotocopy KK Orang Tua / Yang bersangkutan (KK ber-NIK)
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Legalisir KUA/Kemenag;
- Surat Kelahiran dari Desa;
- Surat Keterangan Urutan Anak dari Desa;
- Fotocopy KTP Pelapor;
- Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi;
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Surat Keterangan Anak Ibu dari Desa (khusus Anak Ibu)
Lama waktu penyelesaian
5 (lima) hari kerja.
Biaya
GRATIS apabila diurus tepat waktu.
Apabila pelaporan melebihi batas waktu (lebih dari 60 hari) dikenakan sanksi / denda Rp. 10.000,-