Izin Mendiirikan Bangunan (IMB)

Jenis Izin : Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Permohonan : BARU
Syarat-syarat :
1 . Surat Pengantar IMB dari Desa / Kelurahan
2 . Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
3 . Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Pernyataan Kepemilikan
4 . Gambar Rencana Bangunan yang sudah disahkan UPPU/DPU
5 . Foto Copy SPPT
6 . Perhitungan Konstruksi ( bila bangunan bertingkat )

 

Izin Permohonan : PERUBAHAN
Syarat-syarat :
1 . Surat Permohonan
2 . Surat IMB Asli
3 . Foto Copy KTP
4 . Gambar Rencana Bangunan yang sudah disahkan UPPU/DPU